Kasus Pertama UU ITE
05 September
2008
waktu aku berkunjung ke blog nya bang Anggara ,
kuliat di buat artikel tentang korban pertama dari pemberlakuan UU ITE (
Informasi dan Transaksi Elektronik ) yang baru aja beberapa bulan ini
disahkan oleh pemerintah. Kasus ini adalah kasus pertama mungkin sejak
diberlakukannya UU ini.
Polisi juga berniat untuk mengenakan
Narliswandi dengan Pasal 27 UU ITE tentang pencemaran nama baik dengan
ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp. 1 Miliar. Moderator Milis Forum Pembaca Kompas yakni Agus Hamonangan, juga diperiksa sebagai saksi dalam perkara ini.
Nah kan sudah mulai jatuh deh korban
pertama, mari kita menduga bagaimana status Agus Hamonangan nanti. Jika
tulisan Narliswandi itu dipublikasikan juga di milis FPK mestinya
Moderator milis juga akan kena berdasarkan Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP
tentang Penyertaan.
hehehehe hal ini makin menyudutkan kaum blogger untuk berkoar-koar yah.....
wah-wah,… saya jadi takut nih…
Tidak ada komentar:
Posting Komentar