Similikity.Blogspot.Com

Selamat Datang Di Similikity.Blogspot.Com

Jumat, 01 Februari 2013

Kasus UU ITE Tahun 2008

Kasus Pertama UU ITE

  05 September 2008

waktu aku berkunjung ke blog nya bang Anggara , kuliat di buat artikel tentang korban pertama dari pemberlakuan UU ITE ( Informasi dan Transaksi Elektronik ) yang baru aja beberapa bulan ini disahkan oleh pemerintah. Kasus ini adalah kasus pertama mungkin sejak diberlakukannya UU ini.

 

Menurut laporan Koran Tempo Edisi Rabu 3 September 2008, Narliswandi Piliang yang menulis artikel “Hoyak Tabuik Adaro dan Soekanto” telah dituduh Alvin Lie -Politikus PAN- mencemarkan nama baiknya. Dan untuk itu Narliswandi telah diperiksa pada 28 Agustus 2008.

 

Polisi juga berniat untuk mengenakan Narliswandi dengan Pasal 27 UU ITE tentang pencemaran nama baik dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp. 1 Miliar. Moderator Milis Forum Pembaca Kompas yakni Agus Hamonangan, juga diperiksa sebagai saksi dalam perkara ini.

 

Nah kan sudah mulai jatuh deh korban pertama, mari kita menduga bagaimana status Agus Hamonangan nanti. Jika tulisan Narliswandi itu dipublikasikan juga di milis FPK mestinya Moderator milis juga akan kena berdasarkan Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP tentang Penyertaan.

 

hehehehe hal ini makin menyudutkan kaum blogger untuk berkoar-koar yah.....

wah-wah,… saya jadi takut nih…

Tidak ada komentar:

Posting Komentar