Similikity.Blogspot.Com

Selamat Datang Di Similikity.Blogspot.Com

Jumat, 01 Februari 2013

Kasus UU ITE Tahun 2008

Kasus Pertama UU ITE

  05 September 2008

waktu aku berkunjung ke blog nya bang Anggara , kuliat di buat artikel tentang korban pertama dari pemberlakuan UU ITE ( Informasi dan Transaksi Elektronik ) yang baru aja beberapa bulan ini disahkan oleh pemerintah. Kasus ini adalah kasus pertama mungkin sejak diberlakukannya UU ini.

 

Menurut laporan Koran Tempo Edisi Rabu 3 September 2008, Narliswandi Piliang yang menulis artikel “Hoyak Tabuik Adaro dan Soekanto” telah dituduh Alvin Lie -Politikus PAN- mencemarkan nama baiknya. Dan untuk itu Narliswandi telah diperiksa pada 28 Agustus 2008.

 

Polisi juga berniat untuk mengenakan Narliswandi dengan Pasal 27 UU ITE tentang pencemaran nama baik dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp. 1 Miliar. Moderator Milis Forum Pembaca Kompas yakni Agus Hamonangan, juga diperiksa sebagai saksi dalam perkara ini.

 

Nah kan sudah mulai jatuh deh korban pertama, mari kita menduga bagaimana status Agus Hamonangan nanti. Jika tulisan Narliswandi itu dipublikasikan juga di milis FPK mestinya Moderator milis juga akan kena berdasarkan Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP tentang Penyertaan.

 

hehehehe hal ini makin menyudutkan kaum blogger untuk berkoar-koar yah.....

wah-wah,… saya jadi takut nih…

Jumat, 25 Januari 2013

Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik ( UU ITE )

Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik adalah ketentuan yang berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, baik yang berada di wilayah hukum Indonesia maupun di luar wilayah hukum Indonesia, yang memiliki akibat hukum di wilayah hukum Indonesia dan/atau di luar wilayah hukum Indonesia dan merugikan kepentingan Indonesia


Pengertian dalam undang-undang :

Informasi Elektronik adalah satu atau sekumpulan data elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, electronic data interchange (EDI), surat elektronik (electronic mail), telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol, atau perforasi yang telah diolah yang memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.
Transaksi Elektronik adalah perbuatan hukum yang dilakukan dengan menggunakan Komputer, jaringan Komputer, dan/atau media elektronik lainnya.
Teknologi Informasi adalah suatu teknik untuk mengumpulkan, menyiapkan, menyimpan, memproses, mengumumkan, menganalisis, dan/atau menyebarkan informasi.
Dokumen Elektronik adalah setiap Informasi Elektronik yang dibuat, diteruskan, dikirimkan, diterima, atau disimpan dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik, optikal, atau sejenisnya, yang dapat dilihat, ditampilkan, dan/atau didengar melalui Komputer atau Sistem Elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol atau perforasi yang memiliki makna atau arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.
Sistem Elektronik adalah serangkaian perangkat dan prosedur elektronik yang berfungsi mempersiapkan, mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menyimpan, menampilkan, mengumumkan, mengirimkan, dan/atau menyebarkan Informasi Elektronik.
Penyelenggaraan Sistem Elektronik adalah pemanfaatan Sistem Elektronik oleh penyelenggara negara, Orang, Badan Usaha, dan/atau masyarakat.
Jaringan Sistem Elektronik adalah terhubungnya dua Sistem Elektronik atau lebih, yang bersifat tertutup ataupun terbuka.
Agen Elektronik adalah perangkat dari suatu Sistem Elektronik yang dibuat untuk melakukan suatu tindakan terhadap suatu Informasi Elektronik tertentu secara otomatis yang diselenggarakan oleh Orang.
Sertifikat Elektronik adalah sertifikat yang bersifat elektronik yang memuat Tanda Tangan Elektronik dan identitas yang menunjukkan status subjek hukum para pihak dalam Transaksi Elektronik yang dikeluarkan oleh Penyelenggara Sertifikasi Elektronik.
Penyelenggara Sertifikasi Elektronik adalah badan hukum yang berfungsi sebagai pihak yang layak dipercaya, yang memberikan dan mengaudit Sertifikat Elektronik.
Lembaga Sertifikasi Keandalan adalah lembaga independen yang dibentuk oleh profesional yang diakui, disahkan, dan diawasi oleh Pemerintah dengan kewenangan mengaudit dan mengeluarkan sertifikat keandalan dalam Transaksi Elektronik.
Tanda Tangan Elektronik adalah tanda tangan yang terdiri atas Informasi Elektronik yang dilekatkan, terasosiasi atau terkait dengan Informasi Elektronik lainnya yang digunakan sebagai alat verifikasi dan autentikasi.
Penanda Tangan adalah subjek hukum yang terasosiasikan atau terkait dengan Tanda Tangan Elektronik.
Komputer adalah alat untuk memproses data elektronik, magnetik, optik, atau sistem yang melaksanakan fungsi logika, aritmatika, dan penyimpanan.
Akses adalah kegiatan melakukan interaksi dengan Sistem Elektronik yang berdiri sendiri atau dalam jaringan.
Kode Akses adalah angka, huruf, simbol, karakter lainnya atau kombinasi di antaranya, yang merupakan kunci untuk dapat mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik lainnya.
Kontrak Elektronik adalah perjanjian para pihak yang dibuat melalui Sistem Elektronik.
Pengirim adalah subjek hukum yang mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik.
Penerima adalah subjek hukum yang menerima Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dari Pengirim.
Nama Domain adalah alamat internet penyelenggara negara, Orang, Badan Usaha, dan/atau masyarakat, yang dapat digunakan dalam berkomunikasi melalui internet, yang berupa kode atau susunan karakter yang bersifat unik untuk menunjukkan lokasi tertentu dalam internet.
Orang adalah orang perseorangan, baik warga negara Indonesia, warga negara asing, maupun badan hukum.
Badan Usaha adalah perusahaan perseorangan atau perusahaan persekutuan, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum.
Pemerintah adalah Menteri atau pejabat lainnya yang ditunjuk oleh Presiden.



Secara umum, materi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UUITE) dibagi menjadi dua bagian besar, yaitu pengaturan mengenai informasi dan transaksi elektronik dan pengaturan mengenai perbuatan yang dilarang. Pengaturan mengenai informasi dan transaksi elektronik mengacu pada beberapa instrumen internasional, seperti UNCITRAL Model Law on eCommerce dan UNCITRAL Model Law on eSignature. Bagian ini dimaksudkan untuk mengakomodir kebutuhan para pelaku bisnis di internet dan masyarakat umumnya guna mendapatkan kepastian hukum dalam melakukan transaksi elektronik. Beberapa materi yang diatur, antara lain: 1. pengakuan informasi/dokumen elektronik sebagai alat bukti hukum yang sah (Pasal 5 & Pasal 6 UU ITE); 2. tanda tangan elektronik (Pasal 11 & Pasal 12 UU ITE); 3. penyelenggaraan sertifikasi elektronik (certification authority, Pasal 13 & Pasal 14 UU ITE); dan 4. penyelenggaraan sistem elektronik (Pasal 15 & Pasal 16 UU ITE);

Sedangkan pengaturan mengenai perbuatan yang dilarang (cybercrimes) mengacu pada ketentuan dalam EU Convention on Cybercrimes, 2001. Beberapa materi perbuatan yang dilarang (cybercrimes) yang diatur dalam UU ITE, antara lain: 1. konten ilegal, yang terdiri dari, antara lain: kesusilaan, perjudian, penghinaan/pencemaran nama baik, pengancaman dan pemerasan (Pasal 27, Pasal 28, dan Pasal 29 UU ITE); 2. akses ilegal (Pasal 30); 3. intersepsi ilegal (Pasal 31); 4. gangguan terhadap data (data interference, Pasal 32 UU ITE); 5. gangguan terhadap sistem (system interference, Pasal 33 UU ITE); 6. penyalahgunaan alat dan perangkat (misuse of device, Pasal 34 UU ITE);


Penyusunan materi UUITE tidak terlepas dari dua naskah akademis yang disusun oleh dua institusi pendidikan yakni Unpad dan UI. Tim Unpad ditunjuk oleh Departemen Komunikasi dan Informasi sedangkan Tim UI oleh Departemen Perindustrian dan Perdagangan. Pada penyusunannya, Tim Unpad bekerjasama dengan para pakar di ITB yang kemudian menamai naskah akademisnya dengan RUU Pemanfaatan Teknologi Informasi (RUU PTI). Sedangkan tim UI menamai naskah akademisnya dengan RUU Informasi Elektronik dan Transaksi Elektronik.

Kedua naskah akademis tersebut pada akhirnya digabung dan disesuaikan kembali oleh tim yang dipimpin Prof. Ahmad M Ramli SH (atas nama pemerintah Susilo Bambang Yudhoyono), sehingga namanya menjadi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana disahkan oleh DPR.

Peran Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) Dalam Dunia Pendidikan

Seperti kutipan, “jika ada pelajaran selama setengah abad yang lalu mengenai perkembangan ekonomi adalah bahwa sumber daya alam tidak menggerakkan ekonomi; sumber daya manusia yang melakukan itu” (The Washington Post edisi 28 April 2001). Maka dari itu pengembangan SDM mutlak perlu, agar dapat memanfaatan SDA yang ada dan tidak hanya tergantung pada keahlian atau pengetahuan SDM asing.

Presiden Nyrere pernah mengungkapkan, alih teknologi merupakan kewajiban hukum dari negara maju ke negara berkembang; jadi bukan atas dasar belas kasihan. Agreement on Trade Related Aspects of Intellectual Property Rights sendiri menekankan sistem HaKI dimaksudkan untuk “contribute to the promotion of technology, to the mutual advantage of producers and users of technological knowledge and in a manner conductive to social and economic welfare, and to a balance of rights and obligations”.

Modal intellectual capital akan menjadi lebih penting dan strategis fungsinya, bila dibandingkan dengan physical capital, yang sebelumnya menjadi sumber utama proses produk barang-barang konsumsi untuk kesejahteraan umat manusia.

Secara historis, undang-undang mengenai HaKI pertama kali ada di Venice, Italia yang menyangkut masalah paten pada tahun 1470. Caxton, Galileo dan Guttenberg tercatat sebagai penemu-penemu yang muncul dalam kurun waktu tersebut dan mempunyai hak monopoli atas penemuan mereka. Hukum-hukum tentang paten tersebut kemudian diadopsi oleh kerajaan Inggris di jaman TUDOR tahun 1500-an dan kemudian lahir hukum mengenai paten pertama di Inggris yaitu Statute of Monopolies (1623). Amerika Serikat baru mempunyai undang-undang paten tahun 1791.

Upaya harmonisasi dalam bidang HaKI pertama kali terjadi tahun 1883 dengan lahirnya Paris Convention untuk masalah paten, merek dagang dan desain. Kemudian Berne Convention 1886 untuk masalah copyright atau hak cipta. Tujuan dari konvensi-konvensi tersebut antara lain standarisasi, pembahasan masalah baru, tukar menukar informasi, perlindungan mimimum dan prosedur mendapatkan hak. Kedua konvensi itu kemudian membentuk biro administratif bernama the United International Bureau for the Protection of Intellectual Property yang kemudian dikenal dengan nama World Intellectual Property Organisation (WIPO). WIPO kemudian menjadi badan administratif khusus di bawah PBB yang menangani masalah HaKI anggota PBB.

Beberapa istilah yang penting dan terkait dengan HAKI. Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi Pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pencipta adalah seorang atau beberapa orang secara bersama-sama yang atas inspirasinya melahirkan suatu Ciptaan berdasarkan kemampuan pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan, atau keahlian yang dituangkan ke dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi. Ciptaan adalah hasil setiap karya Pencipta yang menunjukkan keasliannya dalam lapangan ilmu pengetahuan, seni, atau sastra. Pemegang Hak Cipta adalah Pencipta sebagai Pemilik Hak Cipta, atau pihak yang menerima hak tersebut dari Pencipta, atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak dari pihak yang menerima hak tersebut. Lisensi adalah izin yang diberikan oleh Pemegang Hak Cipta atau Pemegang Hak Terkait kepada pihak lain untuk mengumumkan dan/atau memperbanyak Ciptaannya atau produk Hak Terkaitnya dengan persyaratan tertentu.

Setidaknya ada beberapa keuntungan dalam penegakan HAKI, yang dapat berpengaruh terhadap pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi di Indonesia. Seperti adanya perlindungan karya tradisional bangsa Indonesia, mencegah pencurian karya lokal yang umumnya masuk kategori paten sederhana dan penemuan-penemuan baru. Adanya masukan pendapatan untuk para penemu/pencipta. Meningkatkan intensif untuk terus berkarya bagi penemu paten, baik yang dari kalangan pemerintah maupun yang swasta dan agar orang lain terangsang untuk dapat lebih lanjut mengembangkannya lagi. Di samping itu sistem HaKI menunjang diadakannya sistem dokumentasi yang baik atas segala bentuk kreativitas manusia sehingga kemungkinan dihasilkannya teknologi atau hasil karya lainnya yang sama dapat dihindarkan/dicegah. Dengan dukungan dokumentasi yang baik tersebut, diharapkan masyarakat dapat memanfaatkannya dengan maksimal untuk keperluan hidupnya atau mengembangkannya lebih lanjut untuk memberikan nilai tambah yang lebih tinggi lagi. Meningkatkan pemahaman hukum HAKI pada aparat hukum dan masyarakat.

Pelanggaran HAKI berupa pembajakan (piracy), pemalsuan dalam konteks Hak Cipta dan Merek Dagang (counterfeiting), pelanggaran hak paten (infringement) jelas merugikan secara signifikan bagi pelaku ekonomi, terutama akan melukai si pemilik sah atas hak intelektual tersebut. Begitupun konsumen dan mekanisme pasar yang sehat juga akan terganggu dengan adanya tindak pelanggaran HAKI.

Menurut Prof Philip Griffith, sesungguhnya hak cipta dikedepankan pertama kali, untuk menciptakan balance antara beberapa kepentingan yang saling terkait dan berkonflik di seputar karya sastra. "Pertama, kepentingan penulisnya sendiri, yang pasti menganggap bahwa karya sastra adalah 'bagian dari dirinya' yang dimaterialisasikan. Lalu, hak penerbit untuk ikut mendapat keuntungan melalui jasanya mereproduksi karya sastra tersebut, dan ketiga hak masyarakat untuk menikmati karya sastra itu,".

Penyebab utama masih rendahnya tingkat pengajuan paten oleh peneliti Indonesia, yaitu antara lain:

Pertama, Faktor masih relatif rendahnya insentif atau penghargaan atas karya penelitian oleh Pemerintah hingga pada akhirnya kurang memicu peneliti dalam menghasilkan karya ilmiah yang inovatif.

Kedua, Porsi bidang riset teknologi yang kurang dari anggaran Pemerintah - amat jauh tertinggal dari rata-rata angka riset negara-negara industri maju umumnya - hanya akan mewariskan lingkungan yang tidak kondusif dalam menumbuhkan SDM yang berkualitas kemampuan ilmu yang tinggi.

Ketiga, Para peneliti juga sering kurang menyadari pentingnya perlindungan paten atas penemuannya.

Keempat, Jarak lokasi tempat kerja peneliti yang tersebar di berbagai pelosok daerah menyebabkan pos pengeluaran biaya perjalanan untuk pengurusan paten menjadi hambatan tersendiri.

Achmad Zen Umar Purba menandaskan pentingnya pembudayaan HAKI dalam masyarakat. Masyarakat harus menyadari bahwa HAKI merupakan aset yang secara hukum berada dalam kewenangan penuh pemiliknya. Temuan yang sudah dijamin dengan HAKI-dalam bentuk paten atau hak cipta-tidak bisa diklaim lagi oleh pihak lain. "Masyarakat tradisional masih beranggapan, bahwa semakin banyak orang meniru karyanya akan semakin baik bagi dirinya. Ini hanya bisa dihilangkan dengan penumbuhan budaya HAKI. Karena akan disayangkan apabila sebuah temuan akhirnya diklaim pihak lain, termasuk orang asing gara-gara tidak dipatenkan,".

Dalam Undang-Undang Hak Cipta No. 19 tahun 2002, Ciptaan yang dilindungi adalah Ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra, yang mencakup: buku, Program Komputer, pamflet, perwajahan (lay out) karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lain; ceramah, kuliah, pidato, dan Ciptaan lain yang sejenis dengan itu; alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan; lagu atau musik dengan atau tanpa teks; drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim; seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan; arsitektur; peta; seni batik; fotografi; sinematografi; terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, database, dan karya lain dari hasil pengalihwujudan.

Undang-Undang Hak Cipta No. 19 tahun 2002, juga memuat tentang Pembatasan Hak Cipta yang terkait dengan pendidikan. Yang terdapat pada BAB II Lingkup Hak Cipta, Bagian Kelima Pembatasan Hak Cipta, Pasal 15. Dengan syarat bahwa sumbernya harus disebutkan atau dicantumkan, tidak dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta, Seperti : penggunaan Ciptaan pihak lain untuk kepentingan pendidikan, penelitian, penulisan karya ilmiah, penyusunan laporan, penulisan kritik atau tinjauan suatu masalah dengan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari Pencipta; pengambilan Ciptaan pihak lain, baik seluruhnya maupun sebagian, guna keperluan ceramah yang semata-mata untuk tujuan pendidikan dan ilmu pengetahuan; Perbanyakan suatu Ciptaan selain Program Komputer, secara terbatas dengan cara atau alat apa pun atau proses yang serupa oleh perpustakaan umum, lembaga ilmu pengetahuan atau pendidikan, dan pusat dokumentasi yang nonkomersial semata-mata untuk keperluan aktivitasnya. Sedangkan dalam Pasal 16, Untuk kepentingan pendidikan, ilmu pengetahuan, serta kegiatan penelitian dan pengembangan, terhadap Ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan dan sastra, Menteri setelah mendengar pertimbangan Dewan Hak Cipta dapat: mewajibkan Pemegang Hak Cipta untuk melaksanakan sendiri penerjemahan dan/atau Perbanyakan Ciptaan tersebut di wilayah Negara Republik Indonesia dalam waktu yang ditentukan; atau mewajibkan Pemegang Hak Cipta yang bersangkutan untuk memberikan izin kepada pihak lain untuk menerjemahkan dan/atau memperbanyak Ciptaan tersebut. Dan dapat juga menunjuk pihak lain untuk melakukan penerjemahan dan/atau Perbanyakan Ciptaan tersebut.


REFERENSI

A. Zen Umar Purba, Perlindungan Dan Penegakan Hukum Haki, Direktur Jenderal Hak Kekayaan Intelektual Departemen Kehakiman Dan Ham RI, Makassar, 20 November 2001.
_____, Hak Kekayaan Intelektual Dan Perjanjian Lisensi, Direktur Jenderal Hak Kekayaan Intelektual Departemen Kehakiman Dan Ham RI, Jakarta, November 2001.
_____, Peta Mutakhir Hak Kekayaan Intelektual Indonesia, Direktur Jenderal Hak Kekayaan Intelektual Departemen Kehakiman Dan Ham RI, Jakarta, 29 Januari 2002.
_____, Sistem Haki Nasional Dan Otonomi Daerah, Direktur Jenderal Hak Kekayaan Intelektual Departemen Kehakiman Dan Ham RI, Manado, 18 Februari 2002.
_____, Interdependensi Dan Kreativitas, Direktur Jenderal Hak Kekayaan Intelektual Departemen Kehakiman Dan Ham RI.
Agus Fanar Syukri, HAKI: The Basis of National Science and Technology Development, PROCEEDINGS OF
THE 9TH SCIENTIFIC MEETING, TEMU ILMIAH TI-IX PPI 2000.

Jumat, 07 September 2012

Tentang Refrigeration


PENGERTIAN AC

1. Pengertian AC
Air Conditioner Merupakan sebuah alat yang mampu mengkondisikan udara. Dengan kata lain, AC Berfungsi Sebagai Penyejuk Udara yang diinginkan ( sejuk atau dingin ) dan nyaman bagi tubuh. Ac Lebih Banyak digunakan di wilayah yang beriklim tropis dengan kondisi temperatur udara yang relatif tinggi (panas).

2.Komponen – Komponen Pada AC
Komponen AC dikelompokan menjadi 4 bagian, yaitu komponen utama, komponen pendukung, kelistrikan, dan bahan pendingin (refrigeran)

Komponen Utama AC diantaranya :


1. Kompresor
Kompresor Adalah Sebuah alat yang berfungsi untuk menyalurkan gas refrigeran ke seluruh sistem. Jika dianalogikan, cara kerja kompresor AC layaknya seperti jantung di Tubuh Manusia. Kompresor Memiliki 2 Pipa,, Yaitu Pipa Hisap Dan Pipa tekan. Dan Memiliki 2 daerah tekanan, yaitu tekanan rendah dan tekanan tinggi. Ada tiga jenis kompresor, Yaitu : Kompresor Torak ( Reciproacting ) Kompresor Sentrifugal, dan kompresor rotary.

2. Kondensor
Kondensor Berfungsi sebagai alat penukar kalor, menurunkan temperatur refrigeran, dan mengubah wujud refrigeran dari bentuk gas menjadi cair. Kondensor Pada AC biasanya di simpan pada luar ruangan (outdoor). Kondensor biasanya didinginkan Oleh Kipas (FAN), Fan ini berfungsi menghembuskan panas yang di hasilkan kondensor pada saat pelepasan Kalor yang di serap Oleh gak refrigeran. Agar Proses Pelepasan kalor bisa lebih cepat, pipa kondensor didesain berliku dan dilengkapi dengan sirip.

3. Pipa Kapiler
Pipa kapiler merupakan komponen utama yang berfungsi menurunkan tekanan refrigeran dan mengatur aliran refrigeran menuju evaporator. Fungsi utama pipa kapiler ini sangat vital karena menghubungkan dua bagian tekanan berbeda, yaitu tekanan tinggi dan tekanan rendah. refrigeran bertekanan tinggi sebelum melewati pipa kapiler akan di ubah atau diturunkan tekananya. Akibat dari penurunan tekanan refrigeran menyebabkan penurunan suhu. Pada bagian inilah (pipa kapiler) refrigeran mencapai suhu terendah (terdingin). Pipa kapiler terletak antara saringan (filter) dan Evaporator.

4. Evaporator
Evaporator berfungsi menyerap dan mengalirkan panas dari udara ke refrigeran. Akibatnya, Wujud cair refrigeran setelah melewati pipa kepiler akan berubah wujud menjadi gak. Secara sederhana, evaporator bisa di katakan sebagai alat penukar panas. Udara panas di sekitar reuangan ber-AC diserap oleh evaporator dan masuk melewati sirip-sirip pipa sehingga suhu udara yang keluar dari sirip-sirip menjadi lebih rendah dari kondisi semua atau dingi. Sirkulasi udara ruangan ber-AC diatur Oleh Blower indoor. Biasanya Evaporator ditempatkan pada dalam ruangan.

Komponen Pendukung AC Diantaranya :

1.Strainer Atau Saringan
Strainer atau saringan berfungsi menyaring kotoran yang terbawa oleh refrigeran di dalam sistem AC, Kotoran yang lolos dari saringan karena strainer rusak dapat menyebabkan penyumbatan pipa kapiler. Akibatnya, sirkulasi refrigeran menjadi terganggung. biasanya, kotoran yang menjadi penyumbat sistem pendingn, seperti karat dan serpihan logam.

2. Accumulator
Accumulator berfungsi sebagai penampung sementara refrigeran cair bertemperatur rendah dan campuran minyak pelumas evaporator. Selain itu, accumulator berfungsi mengatur sirkulasi aliran bahan refrigeran agar bisa keluar-masuk melalui saluran isap kompresor. Untuk mencegah agar refrigeran cair tidak mengalir ke kompresor, accumulator mengkondisikan wujud refrigeran tetap dalam wujud gas. Sebab, ketika wujud refrigeran berbentuk gas akan lebih mudah masuk ke dalam kompresor dan tidak merusak bagian dalam kompresor.

3. Minyak Pelumas Kompresor
Minyak pelumas atau oli kompresor pada sistem AC berguna untuk melumasi bagian-bagian kompresor agar tidak cepat aus karena gesekan. Selain itu, minyak pelumas berfungsi meredam panas di bagian-bagian kompresor. Sebagian kecil dari oli kompresor bercampur dengan refrigeran, kemudian ikut bersirkulasi di dalam sistem pendingin melewati kondensor dan evaporator. Oleh sebab itu, oli kompresor harus memiliki persyaratan khusus, yaitu bersifat melumasi, tahan terhadap temperatur kompresor yang tinggi, memiliki titik beku yang renndah, dan tidak menimbulkan efek negatif pada sifat refrigeran serta komponen AC yang dilewatinya.

4. Kipas ( Fan atau Blower )
Pada komponen AC, Blower terletak di bagian indoor yang berfungsi menghembuskan udara dingin yang di hasilkan evaporator. Fan atau kipas terletak pada bagian outdoor yang berfungsi mendinginkan refrigeran pada kondensor serta untuk membantu pelepasan panas pada kondensor

Komponen Kelistrikan Pada AC :

1. Thermistor
Thermistor adalah alat pengatur temperatur. Dengan begitu, thermistor mampu mengatur kerja kompresor secara otomatis berdasarkan perubahan temperatur. Biasanya, termistor dipasang di bagian evaporator. Thermistor dibuat dari bahan semikonduktro yang dibuat dalam beberapa bentuk, seperti piringan, batangan, atau butiran, tergantung dari pabrikan AC. Pada thermistor berbentuk butiran, memiliki diameter (kira-kira 3-5 mm). Kemudian, beberapa butir thermistor tersebut dibungkus dengan kapsul yang terbuat dari bahan gelas (kapsul kaca). Selanjutnya, kapsul kaca dipasangi dua buah kaki terminal (pin). Karena ukurannya sangat kecil, thermistor berbentuk butiran mampu memberikan reaksi yang sangat cepat terhadap perubahan temperatur. Thermistor dirancang agar memiliki tahanan yang nilainya semaking mengecil ketika temperatur bertambah. Pada Unit AC, ada dua jenis thermistor, yaitu thermistor temperatur ruangan dan thermistor pipa evaporator. Thermistor temperatur ruangan berfungsi menerima respon perubahan temperatur dan hembusan evaporator. Thermistor pipa berfungsi menerima perubahan temperatur pada pipa evaporator.

2.PCB Kontrol
PCB Kontrol merupakan alat mengatur kerja keseluruhan Unit AC. Jika di analogika, fungsi PCB kontrol menyerupai fungsi otak manusia. Di dalam komponen PCB Kontrol terdiri dari bermacam-macam alat elektronik, sperti thermistor,sensor,kapasitor,IC,trafo,fuse,saklar,relay , dan alat elektronik lainnya. Fungsinya pun beragam, mulai dari mengontrol kecepatan blower indoor, pergerakan swing, mengatur temperatur, lama pengoperasian(timer), sampai menyalakan atau menonaktifkan AC.

3.  Kapasitor
Kapasitor merupakan alat elektronik yang berfungsi sebagai penyimpanan muatan listrik sementara. Dikatakan sementara, kapasitor akan melepaskan semua muatan listrik yang terkandung secara tiba-tiba dalam waktu yang sangat singkat. Besarnya muatan yang bisa ditampung tergantung dari kapasitas kapasitor. Satuan dari kapasitas kapasitor adalah Farad (F). Biasanya, Kapasitor difungsikan sebagai penggerak kompresor pertama kali atau starting kapasitor. Dengan bantuan starting kapasitor, hanya dibutuhkan waktu sepersekian detik atau sangat singkat untuk membuat motor kompresor berputar pada kecepatan penuh. Lama atau singkatnya waktu yang dibutuhkan tergantung dari jumlah muatan listrik yang tersimpan pada kapasitor. Setelah motor kompresor mencapai putaran penuh, secara otomatis hubungan listrik pada kapasitor akan dilepas, dan digantikan dengan hubungan langsung dari PLN. Kapasitor akan mengisi kembali muatan dan akan digunakan kembali sewaktu-waktu pada saat menyalakn kompresor lagi. Pada unit AC, biasanya terdapat dua starting kapasitor, yaitu sebagai penggerak kompresor dan motor kipas (fan). pada kompresor AC bertenaga 0.5 – 2 PK memiliki start kapasitor berukuran 15-50 nF. Pada motor kipas (fan indoor atau outdoor) memiliki start kapasitor berukuran 1-4 nF.



4.Overload Motor Protector (OMP)
Overload Motor Protector(OMP) merupakan alat pengaman motor listrik kompresor (biasanya terdapat pada jenis kompresor hermetik). Kerja OMP dikendalikan oleh sensor panas yang terbuat dari campuran bahan logam dan bukan logam (bimetal). Batang bimetal inilah yang membuka dan menutup arus listrik secara otomatis ke motor listrik. Ketika bimetal dilewati arus listrik tinggi secara terus menerus atau kondisi kompresor yang terlalu panas, bimetal akan membuka sehingga arus listrik menuju kompresor akan putus. Begitu juga sebaliknya. Ketika suhu kompresor turun, bimetal akan menutup, arus listik akan mengalir menuju kompresor sehingga kompresor akan kembali bekerja. Penempatan OMP pada kompresor hermetik ada dua macam, yaitu external OMP (diletakan di luar body kompresor) dan internal OMP(diletakan di dalam kompresor). Biasanya,External OMP digunakan untuk mesin compresor AC yang tidak terlalu besar(0,5-1 PK), sedangkan internal OMP banyak terdapat pada mesin kompresor AC yang besar(1,5-2 PK) .

5. Motor Listrik
Motor Listrik berfungsi untuk menggerakan kipas (outdoor) dan Blower (indoor). Bentuk dan ukuran motor listrik indoor dan outdoor berbeda. Untuk membantu memaksimalkan putaran, baik pada motor listrik indoor maupun outdoor, dibutuhkan start kapasitor yang berfungsi menggerakan motor listrik pertama kali sampai mencapai putaran penuh. Selanjutnya, fungsi start capasitor akan digantikan oleh arus listrik PLN untuk memutar kedua motor listrik tersebut.

6. Motor Kompresor
Motor Kompresor berfungsi menggerakan mesin kompressor. Ketika Motor bekerja, kompresor akan berfungsi sebagai sirkulator bahan pendingin menuju ke seluruh bagian sistem pendingin. Umumnya, motor kompresor dikemas menjadi satu unti dengan kompresornya. Serupa dengan motor kipas, untuk start awal motor kompresor juga menggunakan bantuan start kapasitor.


5 langkah bongkar pasang AC
1.Hidupkan AC split tunggu sampai relay connect ke outdoor, buka pulve pada pipa kecil dan besar di dalamnya terdapat baut L .
2.Masukan kunci L sesuai ukurannya, biasanya untuk AC 1/2 s/d 1 PK menggunakan kunci L ukuran 5. 3.Putar kunci L ke arah kanan untuk menutup kran pada pipa kecil, kemudian lanjutkan pada pipa besar untuk menutup kran.
4.Pada saat yang bersamaan ( setelah ke 2 kran pada outdoor tertutup ) langsung matikan AC dan cabut power dari stopkontak.
5.Sekarang AC split anda siap di pindahkan tanpa membuang freon.

Tata letak komponen AC MobiL
 
 
Beberapa pemeliharaan dan pemeriksaan pada system AC
Untuk memelihara system AC maka diperlukan pemeriksaan terhadap beberapa komponen :
1. Sabuk penggerak
            Periksa kondisi sabuk ( retak, aus, dan lain – lain ). Serta ketegangannya, ditekan penyimpangan ( difleksi ) yaitu berkisar 6 – 10 mm. Pemeriksaan dilakukan di tengah – tengah sabuk yang porosnya paling jauh.
2. Dudukan hare dan sambungan – sambungan
            Sistem berhubungan tegangan tinggi, sehingga bila sambungan tidak baik / benar akan terjadi kebocoran refrigerant. Untuk mengetahui kebocoran harus dioleskan di refrigerant. Pada saat selesai penyambungan baik dalam pemeriksaan berkala kebocoran biasanya diketahui dari adanya tumpukan oli pada sambungan.
3. Kondensor
            Sirip – sirip kondensor harus selalu diperiksa dari kotoran – kotoran (kertas, debu, dan lain – lain ). Apabila sirip – sirip dihambat oleh kotoran – kotoran maka refrigerant sulit mengalami pendinginan, sehingga refrigerant tidak dapat bekerja sempurna.
4. Kaca duga
            Sistem dilengkapi dengan kaca duga yang ditempatkan dibagian atas reserfier dryer, kaca ini memungkinkan dilakukannya pemeriksaan terhadap jumlah aliran refrigerant yang terdapat didalam system AC. Kondisi system menyangkut jumlah refrigerant dapat diketahui atau diindikasi melalui keadaan kaca duga.
-          Kaca duga bersih, menunjukkan muatan tepat atau pas dalam system.
-          Gelembung muncul tiba – tiba atau sekali – sekali pada saat diaktifkan merupakan gejala yang normal, namun bila munculnya terus menerus selama system beroperasi, hal ini menunjukkan jumlah refrigerant sangat sedikit.
-          Bila pada kaca terdapat garis – garis oli berarti refrigerant benar – benar kosong. Kaca duga akan kelihatan bening. Jika system refrigran kelebihan muatan akan mengurangi kemampuan pendinginan dan sekaligus meningkatkan tempratur kerja pada kedua sisi tekanan rendah dan tekanan tinggi system AC, sehingga untuk menghindari kelebihan muatan sebagian teknisi memilih mengisi refrigerant dengan sedikit / kurang yang ditentukan.
Alat pengukur system AC
            Manifold gauge
            Manifold gauge adalah alat pengukur tekanan pada system AC, manifold gauge digunakan mengukur tekanan rendah dan tekanan tinggi refrigerant .
            Manifold gauge dilengkapi katup tangan dan 3 sambungan hose ( selang ). Satu sisi untuk bertekanan tinggi dan bertekanan rendah, dan satu sisi lagi pada sisi pemulihan pada compressor. Umumnya diberi tanda nomor “ S “ untuk bertekanan rendah, dan tanda nomor “ D “ untuk bertekanan tinggi.
Beberapa bagian manifold gauge
1. Low preassure
2. High preassure
3. Hand valve
4. Hose to high side service connection
5. Service hose
6. Hose to low side service connection        
Pengosongan ( discharging ) pada system AC
            Untuk melakukan pengosongan ( discharging ) atau pembuangan refrigerant dari dalam system sambungan manifold gauge ke system unit compressor buka katup tangan ( hand valve ) tekanan tinggi sedikit – sedikit untuk membuang refrigerant secara perlahan. Bila pengosongan refrigerant dilakukan dengan cepat, maka banyak oli refrigerant yang akan terbuang. Terakhir buka katup tangan tekanan rendah, kompressi station pemilihan akan bekerja secara otomatis sampai refrigerant terbuang, dan pengukur tekanan rendah menunjukkan kevakuman, kemudian kevakuman akan menunjukkan proses pembuangan air.
Pembuangan uap air ( Evacuating )
            Sistem AC harus bebas dari uap air karena uap air didalam system akan bereaksi dengan refrigerant, dan membentuk unsue ( asam ) yang sangat berbahaya. Hal ini juga dapat mengakibatkan komponen berkarat. Udara adalah penghantar panas yang burruk, bila ada udara dalam system kemampuan system akan berkurang.
Pengisian ( Charging )
            Dalam pengisian refrigerant, wadah refrigerant dihubungkan kebagian tengah manifold gauge. Sisi tekanan rendah dihubungkan ke katup “ S “. Kompressor dari sisi tekanan tinggi ke katup “ D “ compressor. Katup tangan / hand valve tekanan rendah dibuka untuk mengalirkan refrigerant dari tabung ke system tabung, refrigerant harus selalu dalan keadaan berdiri ( saluran berada dibagian atas ). Selama proses pengisian posisi tabung tidak bebas terbalik / miring, untuk menjaga refrigerant yang masuk ke dalam compressor tidak dalam bentuk cair ( air tidak dapat dimampatkan ).